Thursday, November 21, 2013

Penyusunan SKP bagi Kepala Subbag Keuangan


Memenuhi permintaan seorang pembaca dari Sulawesi Selatan Mbak Nisa Harbi, dan mbak ber-username Mamabagus_jaya tentang bagaimana menyusun SKP untuk jabatan struktural Kasubbag Keuangan dan JFU pada subbag keuangan. Sebenarnya tentang cara bagaimana penyusunan SKP bagi jabatan strutural sudah saya tulis pada bulan Juni 2013, silahkan baca di sini [klik]. Namun, ada baiknya saya bahas kembali, dengan menghadirkan jabatan struktural dengan tugas dan fungsi pengeloaan administrasi k e u a n g a n. 

Ranah tugas dan fungsi jabatan struktural bidang administrasi keuangan adalah: manajemen administrasi keuangan, yaitu: a) penyusunan rencana kerja (anggaran), b) koordinasi pelaksanaan anggaran (penelitian berkas dan verifikasi, pembayaran kepada yang berhak), pengajuan SPJ dan SPM, c) dokumentasi (pembukuan, penyimpanan dokumen), dan d) penyusunan laporan administrasi keuangan dan perbendaharaan.

Sehingga, sebelum menyusun SKP, pejabat struktural harus mengenali dulu Uraian Tugasnya lebih dulu. Dimanakah atau darimanakah Uraian Tugas kita didapatkan? Tentu saja harus mengacu kepada Peraturan Menteri/Lembaga/Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi.

Berikut contoh Penjabaran Tugas dan Fungsi Kepala Bagian Keuangan dapat dilihat di banyak situs/website resmi pemerintahan. Contoh: Disdik KarangasemPacitankab.go.idDPRD Sumut

Bagian Keuangan/Subbagian keuangan adalah nomenklatur jabatan administratif. Sehingga tugas dan fungsinya adalah ranah administratif atau pelayanan. Nomenklatur tersebut tergantung berada di jenjang (eselon) yang berbeda, Bagian Keuangan adalah nomenklatur pada eselon III (atasannya adalah eselon II), Subbagian Keuangan adalah nomenklatur jabatan eselon IV (atasannya adalah eselon III), ada juga Kepala Subbag Tata Usaha yang tugas dan fungsinya juga mirip dengan Kasubbag Keuangan, karena di dalam organisasinya tidak ada jabatan Kasubbag Keuangan, sehingga tugas-tugasnya mencakup penatausahaan, perencanaan dan keuangan contoh di level daerah adalah Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, dsb. Uraian Tugas / Jabatan Kepala Bagian Keuangan / Subbag Keuangan, misalnya:
  1. Menyusun rencana dan program kerja Unit Kerja;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana angaran Unit Kerja;
  3. Membagi tugas bawahan;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan;
  5. Membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  6. Memonitoring pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
  7. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
  8. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Unit Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan Unit Kerja;
  10. Menelaah dan menganalisis data/informasi bagi penyusunan pertanggungjawaban keuangan Unit kerja;
  11. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Unit kerja;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;
Di bawah subkoordinasi Kepala Subbag Keuangan terdapat unsur Jabatan Fungsional Umum (JFU):
  1. Bendahara Pengeluaran
  2. Bendahara Penerimaan (tergantung jenis Unit Kerja, jika unit kerja berfungsi menerima setoran atau Uang yang berasal dari uang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) maka dibutuhkan jabatan Bendahara Penerimaan.
  3. Petugas Verifikasi
  4. Petugas atau Pembuat Daftar Gaji
  5. Petugas atau Penatausaha Perpajakan
Sehingga, jika akan menyusun SKP, Kepala Subbag Keuangan dapat memasukkan seluruh atau sebagian uraian tugas tersebut di atas menjadi unsur dalam SKP, asalkan uraian tugas yang ditulis dapat diukur hasilnya (terukur), jelas uraiannya, dan nyata. 

Uraian Tugas dengan kata kerja yang bersifat manajerial seperti:
  • Mmbagi Tugas bawahan
  • Memeriksa hasil pekerjaan bawahan
  • Membimbing
  • Memonitoring... 
  • Mengkoordinasikan..." tidak bisa dijadikan pernyataan kegiatan/tugas dalam formulir SKP, kalimat-kalimat tersebut bersifat manajerial dan sulit mengukurnya. Sehingga hanya kata kerja yang menunjukkan uraian tugas teknis dan bersifat jelas dan nyata yang digunakan untuk menyatakan Uraian Kegiatan/Tugas dalam SKP.

Dari uraian tugas Kasubbag Keuangan di atas, hasil SKP yang telah disusun adalah :


Jadi tidak semua uraian tugas dimasukkan, hanya uraian tugas yang bisa diukur. Karena prinsip penyusunan SKP adalah, jelas, dapat diukur, (measurable), relevan, dapat dicapai, ada target waktu.

Demikian, semoga bermanfaat.
Jika pembaca kesulitan mencetak, Kunjungi versi blogspot: www.sasasarankerjapegawai.blogspot.com. Temukan dan klik tombol share78 photo share78_zps0f379521.jpg; pilih menu "Cetak".

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono